Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap:
a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006;
b. Besi atau Baja yang diimpor sementara;
c. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
