Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap: a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Besi atau Baja yang diimpor sementara; c. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id