Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor. (4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan. (5) Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang diimpor atau Besi atau Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat oleh: a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya; b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan; c. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja; d. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP); e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan perusahaan pelaksana Pembangunan dalam rangka Pelayanan Kepentingan Umum kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. 5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 A (1) Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda