Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. Angka Pengenal Importir (API): 1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas/Angka Pengenal Importir Khusus (API-P/API- T/API-K) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau 2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral. (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini. 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 A Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu) pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id