Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. Angka Pengenal Importir (API):
1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas/Angka Pengenal Importir Khusus (API-P/API- T/API-K) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 A
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu) pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
