Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/5/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
