Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/5/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda