Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id