Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penghentian pelayanan jasa.
Koreksi Anda
