Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang telah ditetapkan untuk dihentikan pelayanannya, kecuali telah merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
Koreksi Anda
