Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan khusus terhadap jasa, apabila terbukti tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian bagi konsumen, maka Menteri dapat memerintahkan kepada:
a. pelaku usaha untuk menghentikan pelayanan jasa yang merugikan konsumen; dan/atau
b. pelaku usaha untuk merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
(2) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikoordinasikan dengan unit/instansi teknis terkait.
(3) Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan pelayanan jasa yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerugian atau korban.
(4) Menteri melimpahkan kewenangan perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dirjen PDN.
(5) Perintah penghentian pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), apabila terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup, harus memberikan tenggang waktu yang singkat.
Koreksi Anda
