Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penarikan barang dari peredaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id