Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan untuk ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda
