Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan khusus terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar disampaikan oleh PPBJ dan PPNS-PK kepada Kepala Unit Kerja dalam bentuk berita acara pengawasan.
Koreksi Anda
