Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pesanan dilakukan setelah menerima informasi/pengaduan dari konsumen atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan atau berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus atas hal-hal yang diperjanjikan, antara lain ketepatan waktu, jumlah barang, dan kondisi barang.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan penyimpangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Dirjen PDN; dan/atau
2. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen untuk dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
