Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pemaksaan dilakukan setelah menerima informasi/ pengaduan dari konsumen mengenai adanya unsur paksaan, atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus di tempat penjualan yang diduga terjadi pemaksaan.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan adanya unsur paksaan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. ditemukan adanya unsur paksaan dan diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Kepala Unit Kerja menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
