Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam pengiklanan, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya dilakukan dengan pengamatan kasat mata dan pengecekan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Pengamatan terhadap kesesuaian materi iklan dengan kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta bukti-bukti kepada pelaku usaha yang memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media setempat.
(3) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. iklan yang ditayangkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. iklan yang ditayangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah memesan, memproduksi, dan/atau menayangkan iklan di media cetak, media elektronik, atau media lainnya; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa berita acara, catatan atau dokumen, dan penjelasan dari pelaku usaha serta sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
