Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap penjualan melalui penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dilakukan dengan cara meminta keterangan dan pengamatan kasat mata terhadap pelaku usaha dalam menawarkan, mempromosikan, menjanjikan pemberian hadiah, obral, dan lelang. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi mengenai kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. (3) Pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap catatan atau dokumen yang dimiliki pelaku usaha sebagai bukti pendukung untuk mengetahui kebenaran antara pelaksanaan penawaran, promosi, pemberian hadiah, obral, dan lelang dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. (4) Keterangan pelaku usaha dan hasil pengamatan kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi tindak lanjut dari PPBJ dan/atau PPNS-PK disampaikan kepada Kepala Unit Kerja. (6) Kepala Unit Kerja melakukan evaluasi atas berita acara dan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengambilan keputusan. (7) Apabila keputusan Kepala Unit Kerja menyatakan bahwa: a. pelaku usaha memberikan keterangan sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau b. pelaku usaha memberikan keterangan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, Kepala Unit Kerja: 1. berkoordinasi dengan instansi teknis pembina terkait untuk menentukan jenis pelanggarannya; 2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran, apabila jenis pelanggarannya bukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; dan/atau 3. menyerahkan kepada PPNS-PK untuk dilakukan penindakan, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup. (8) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (7), huruf b angka 3, berupa keterangan dan hasil pengamatan kasat mata yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), catatan atau dokumen dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda