Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara:
a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. pengecekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan keterangan dari pelaku usaha yang memperdagangkan, mengimpor, dan/atau memproduksi barang; dan
c. pengecekan terhadap adanya petunjuk penggunaan dan jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila:
a. tidak terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang melakukan penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
Koreksi Anda
