Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara: a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. pengecekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan keterangan dari pelaku usaha yang memperdagangkan, mengimpor, dan/atau memproduksi barang; dan c. pengecekan terhadap adanya petunjuk penggunaan dan jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila: a. tidak terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau b. terdapat penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Unit Kerja: 1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait; 2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang melakukan penyimpangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau 3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
Koreksi Anda