Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap pemenuhan ketentuan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian dilakukan dengan cara membeli barang dan/atau jasa, meminta formulir/blanko dokumen, dan/atau perjanjian untuk dilakukan pengecekan guna mengetahui adanya klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Hasil pengecekan terhadap dokumen dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pada:
a. formulir/blanko dokumen, atau perjanjian tidak ditemukan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. formulir/blanko dokumen atau perjanjian ditemukan tercantum klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang mencantumkan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(4) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3, berupa barang dan/atau jasa,
formulir/blanko dokumen, atau perjanjian yang diawasi, bukti pembelian (jika ada), penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
