Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi ketentuan pencantuman label dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan pengambilan sampel dengan pembelian contoh barang di pasar secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6);
b. melakukan pengamatan kasat mata terhadap keterangan yang tercantum pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7); dan
c. memastikan kebenaran antara keterangan yang tercantum pada label dengan kondisi barang yang sebenarnya.
(2) Dalam memastikan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila terkait dengan spesifikasi teknis barang, dilakukan pengujian di laboratorium uji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri teknis yang berwenang.
(3) Hasil pengamatan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. label pada barang dan/atau hasil uji laboratorium atas barang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau
b. label dengan kondisi barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Unit Kerja:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada instansi teknis pembina terkait;
2. meminta penjelasan mengenai barang kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang tersebut;
dan/atau
3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan.
(5) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang-kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi.
(6) Apabila barang membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda
