Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan dengan pengecekan dan/atau pengujian kesesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
