Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala terhadap barang yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu dilakukan dengan cara pengambilan sampel barang melalui pembelian di pasar secara acak. (2) Pengambilan sampel barang secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pasar untuk jenis barang yang sama di satu kabupaten/kota pada 3 (tiga) pengecer. (3) Barang yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis, tipe, merek, dan kode produksi yang sama. (4) Apabila barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercantum kode produksinya, pengambilan sampel dilakukan untuk jenis, tipe, dan merek yang sama. (5) Sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang: a. memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) gugus sampel sesuai dengan barang yang sedang diawasi; dan b. tidak memerlukan uji laboratorium diambil sebanyak 1 (satu) buah. (6) Pengambilan sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di 1 (satu) wilayah di 3 (tiga) lokasi. (7) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengamatan kasat mata terhadap label yang tercantum pada kemasan dan/atau barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hasil pengamatan kasat mata dan/atau pengujian laboratorium disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi. (9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila: a. barang dan/atau jasa telah memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau b. barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Unit Kerja: 1. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Direktorat Jenderal Pembina dan/atau kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menerbitkan SPPT SNI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. menyampaikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang, serta meminta penjelasan mengenai asal barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan/atau 3. menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penindakan. (10) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b angka 3, berupa hasil uji laboratorium, berita acara pengambilan barang yang diawasi, bukti pembelian, penjelasan dari pelaku usaha, dan sekurang- kurangnya didukung adanya 2 (dua) orang saksi. (11) Apabila barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b membahayakan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, dapat dipublikasikan dan ditarik dari peredaran.
Koreksi Anda