Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut:
a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup;
b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat banyak;
c. produk yang SNI-nya telah diberlakukan wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang; dan/atau
d. sering terjadi pengelabuan atau penyesatan dalam pemenuhan ketentuan standar, label, klausula baku, pengiklanan, pelayanan purna jual, cara menjual melalui pemaksaan, baik fisik maupun psikis serta kandungan/kadar tertentu yang merugikan konsumen.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. tindak lanjut hasil pengawasan berkala;
b. pengaduan masyarakat atau LPKSM; atau
c. adanya temuan, informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, atau media lainnya.
Koreksi Anda
