Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
c. mempersiapkan berita acara hasil pengawasan; dan
d. menyusun hasil pengamatan kasat mata dalam tabel dan tabulasi hasil uji laboratorium.
Koreksi Anda
