Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan berkala dan/atau pengawasan khusus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) PPNS-PK dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berpedoman pada petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
