Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan PPNS-PK.
Koreksi Anda
