Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan pengiklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 6, dilakukan terhadap cara pengiklanan sebagai berikut:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang, dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
dan/atau
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.
Koreksi Anda
