Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual dengan:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan/atau
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Koreksi Anda
