Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang dijual secara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Koreksi Anda
