Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui obral atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara mengelabui atau menyesatkan konsumen sebagai berikut:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan, melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
dan/atau
f. menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Koreksi Anda
