Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui penawaran, promosi, atau pemberian hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang memuat pernyataan tidak benar, mengelabui, atau menyesatkan sebagai berikut: a. barang seolah-olah telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah, atau guna tertentu; b. barang seolah-olah dalam keadaan baik dan/atau baru; c. barang dan/atau jasa seolah-olah telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja, atau aksesori tertentu; d. barang dan/atau jasa seolah-olah dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi; e. barang dan/atau jasa seolah-olah tersedia; f. barang seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; g. barang seolah-olah merupakan kelengkapan dari barang tertentu; h. barang seolah-olah berasal dari daerah tertentu; i. merendahkan barang dan/atau jasa lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; j. menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keterangan lengkap seperti seolah-olah aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan; k. penawaran mengandung janji yang belum pasti; l. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah dan petunjuk bahaya penggunaan yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan dipromosikan; m. menawarkan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu yang ternyata tidak bermaksud untuk dilaksanakan; n. menjanjikan pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikan atau memberikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau o. penawaran dengan pemberian hadiah melalui cara undian ternyata tidak dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan seperti: 1. tidak melakukan penarikan hadiah sesuai waktu yang dijanjikan; 2. tidak diumumkannya hasil penarikan hadiah melalui media masa; 3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 4. memberikan penggantian hadiah yang tidak setara dengan nilai yang diperjanjikan.
Koreksi Anda