Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbaikan; dan/atau c. terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id