Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap:
a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbaikan; dan/atau
c. terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Koreksi Anda
