Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3 dilakukan terhadap dokumen dan/atau perjanjian mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan dalam hal: a. pembuatan atau pencantuman klausula baku yang memuat: 1. pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada pihak lain; 2. penolakan penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen; 3. penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli konsumen; 4. pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran; 5. pengaturan perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang telah dibeli oleh konsumen; 6. pemberian hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 7. pernyataan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; atau 8. pernyataan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran. b. pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti; dan/atau c. penggunaan istilah-istilah, tanda-tanda, atau penggunaan bahasa yang tidak mudah dimengerti oleh konsumen dan tidak dalam Bahasa INDONESIA. (2) Pengawasan terhadap klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda