Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap: a. kesesuaian keterangan label dengan kondisi barang yang sebenarnya; dan b. kelengkapan keterangan atau informasi pencantuman label. (2) Pengawasan terhadap label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda