Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian keterangan label dengan kondisi barang yang sebenarnya; dan
b. kelengkapan keterangan atau informasi pencantuman label.
(2) Pengawasan terhadap label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
