Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan ketentuan standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.
(2) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
