Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
