Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh aparat di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
