Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penarikan barang dari peredaran dan/atau penghentian pelayanan jasa dibebankan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda
