Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penarikan barang dari peredaran dan/atau penghentian pelayanan jasa dibebankan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda