Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Koreksi Anda
