Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda