Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja di daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah kerjanya kepada:
a. Bupati/Walikota setempat; dan
b. Kepala Unit Kerja di daerah provinsi.
(2) Kepala Unit Kerja di daerah provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan dari kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Gubernur setempat; dan
b. Dirjen PDN.
(3) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Kerja menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta; dan
b. Dirjen PDN.
(4) Dirjen PDN menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Menteri.
Koreksi Anda
