Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan terhadap barang yang: a. dilarang beredar di pasar; b. diatur tata niaganya; c. perdagangan dalam pengawasan; dan d. distribusi. (2) Pengawasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap barang yang diduga beredar di pasar. (3) Pengawasan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, juga dilakukan terhadap kepemilikan dan kebenaran izin usaha.
Koreksi Anda