Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, saat melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan: a. mengenakan tanda pengenal pegawai; b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja; dan c. menunjukkan surat tugas pengawasan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda