Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, saat melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
dan
c. menunjukkan surat tugas pengawasan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda
