Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab di bidang perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah.
(3) Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
