Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab di bidang perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah. (3) Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id