Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam melaksanakan pengawasan barang dan/atau jasa menugaskan kepada:
a. PPBJ dan/atau PPNS-PK untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan/atau
b. pegawai atau pejabat yang bertugas pada unit yang membidangi perdagangan dalam negeri untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) PPNS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri teknis yang berwenang.
(4) Pegawai atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melakukan pengawasan, ditugasi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Persyaratan untuk diangkat sebagai PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa, atau unit yang membidangi perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah;
b. minimal pendidikan Sarjana Muda (D III) atau Sarjana (S1) dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda/IIIa;
c. telah mengikuti pelatihan petugas pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh pusat dan/atau daerah; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(6) Persyaratan sebagai petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa, atau unit yang membidangi perdagangan dalam negeri di pusat dan daerah;
b. minimal pendidikan Sarjana Muda (D III) dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda/III a; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(7) Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
