Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Menteri menugaskan Dirjen PDN untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan di provinsi dan kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait lainnya.
Koreksi Anda
