Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
Dalam membantu pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Unit Kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Dirjen PDN dalam hal ini Direktur PBBJ, dapat melakukan pengawasan langsung dan/atau meminta informasi kepada Kepala Unit Kerja di daerah dan/atau unit/instansi teknis terkait lainnya.
Koreksi Anda
