Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tataniaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan teknis pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen PDN.
Koreksi Anda
