Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan terhadap: a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi: 1. standar; 2. label; 3. klausula baku; 4. pelayanan purna jual; 5. cara menjual; dan/atau 6. pengiklanan. b. barang yang dilarang beredar di pasar; c. barang yang diatur tata niaganya; d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan e. distribusi. (2) Cara menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 meliputi: a. penawaran, promosi, atau pemberian hadiah; b. obral atau lelang; c. pemaksaan; atau d. pesanan. (3) Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan/atau pengiklanan. (4) Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang diatur tataniaganya, barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaku usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda