Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan terhadap:
a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi:
1. standar;
2. label;
3. klausula baku;
4. pelayanan purna jual;
5. cara menjual; dan/atau
6. pengiklanan.
b. barang yang dilarang beredar di pasar;
c. barang yang diatur tata niaganya;
d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan
e. distribusi.
(2) Cara menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 meliputi:
a. penawaran, promosi, atau pemberian hadiah;
b. obral atau lelang;
c. pemaksaan; atau
d. pesanan.
(3) Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan/atau pengiklanan.
(4) Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang diatur tataniaganya, barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaku usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda
