Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi: a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar; b. barang yang dilarang beredar di pasar; c. barang yang diatur tata niaganya; d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan e. distribusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor.
Koreksi Anda