Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi:
a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar;
b. barang yang dilarang beredar di pasar;
c. barang yang diatur tata niaganya;
d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan
e. distribusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor.
Koreksi Anda
