Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 2. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 3. Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar adalah barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik INDONESIA, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. 4. Barang yang dilarang beredar di pasar adalah barang tertentu yang perdagangannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Barang yang diatur tata niaganya adalah barang asal impor atau produksi dalam negeri yang perdagangannya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Barang–barang dalam pengawasan adalah semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN ditetapkan sebagai barang- barang dalam pengawasan. 7. Distribusi adalah kegiatan menyalurkan atau mengedarkan barang dan/atau jasa dari produsen atau importir melalui distributor/sub distributor, agen, atau pengecer kepada konsumen. 8. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk. 9. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 10. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 11. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 12. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional. 13. Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib yang selanjutnya disebut SNI wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib di seluruh INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri atau Menteri teknis terkait. 14. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang. 15. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 16. Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. 17. 1 5 Cara menjual adalah kegiatan atau upaya pelaku usaha untuk menawarkan dan mempromosikan barang dan/atau jasa kepada orang lain atau konsumen, baik melalui pemberian hadiah, obral, lelang, pesanan maupun cara-cara lain dengan maksud untuk menjual dan memperoleh imbalan. 18. Penawaran adalah proses, perbuatan, atau cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjual barang dan/atau jasa kepada pihak lain. 19. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. 20. Pengiklanan adalah proses, perbuatan, cara memberitahukan, atau memperkenalkan sesuatu kepada umum melalui berita atau pesan yang mendorong, membujuk halayak ramai, agar tertarik kepada barang dan/atau jasa yang ditawarkan, dipasang dalam media massa, media elektronika, dan/atau media lainnya. 21. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian barang dan/atau jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label, klausula baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual, dan kebenaran peruntukkan distribusinya. 22. 1 6 Pengawasan berkala adalah pengawasan barang dan/atau jasa yang dilakukan dalam waktu tertentu berdasarkan prioritas barang dan/atau jasa yang akan diawasi sesuai program. 23. 1 7 Pengawasan khusus adalah pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya temuan indikasi pelanggaran, laporan pengaduan konsumen atau masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau tindak lanjut dari hasil pengawasan berkala atau adanya informasi, baik yang berasal dari media cetak, media elektronik maupun media lainnya. 24. 1 8 Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut PPBJ adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan unit atau organisasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengawasan barang dan/atau jasa atau penyelenggaraan perlindungan konsumen di bidang perdagangan yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. 25. 1 9 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut PPNS-PK adalah Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah diangkat sebagai Penyidik oleh Menteri Hukum dan HAM. 26. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perlindungan konsumen guna menemukan tersangkanya. 27. Pengambilan sampel secara acak adalah cara pengambilan sampel di mana setiap unsur dalam populasi memiliki peluang untuk terpilih sebagai sampel. 28. Kepala Unit Kerja adalah: a. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau b. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang selanjutnya disebut Direktur PBBJ. 29. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan dalam negeri. 30. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non- pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 31. Menteri teknis adalah menteri yang bertanggungjawab secara teknis menurut bidang tugasnya. 32. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id