Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jagung adalah produk dari tanaman jagung (Zea mays L.) dengan Pos Tarif/HS 1005.90.90.00.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Jagung adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Jagung.
4. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Jagung.
7. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berisi penjelasan teknis mengenai Jagung yang akan diimpor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Jagung dapat diimpor.
(2) Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri.
Penetapan jumlah dan peruntukan Jagung yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan dan
disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
(1) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah.
(2) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U atau API-P.
(3) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri.
(1) Impor Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Persetujuan Impor dari Menteri untuk Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan API-U dan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. API-U atau API-P;
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya;
d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk perusahaan pemilik API-U;
e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk perusahaan pemilik API-P; dan
f. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung, untuk perusahaan pemilik API-P.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
(1) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk triwulan pertama periode bulan Januari-Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya;
b. untuk triwulan kedua periode bulan April-Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret;
c. untuk triwulan ketiga periode bulan Juli-September hanya dapat diajukan pada bulan Juni; dan
d. untuk triwulan keempat periode bulan Oktober- Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.
(2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi Perum BULOG sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi perusahaan pemilik API-U atau API-P selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-U atau API-P;
b. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
c. nama dan alamat importir;
d. volume Jagung per pelabuhan tujuan;
e. Pos Tarif/HS;
f. negara asal;
g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
h. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan sepanjang tanggal Bill of Lading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor.
(3) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk triwulan keempat
periode Oktober-Desember tidak dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk setiap periode importasi.
(1) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b. Bill of Lading; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapat:
a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Jagung dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Rekomendasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Impor.
(1) Importir Jagung wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Impor Jagung, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN;
c. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dan
d. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi Impor yang disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan secara manual.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 3 (tiga) bulan.
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Jagung yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk perusahaan pemilik API-P;
b. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
d. mengimpor Jagung yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
e. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor dan/atau Jagung yang diimpornya.
Penangguhan penerbitan dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
(1) Importir yang mengimpor Jagung tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jagung yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan ekspor kembali.
(3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab Importir.
(1) Impor Jagung yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang;
d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Jagung yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan melampirkan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan Impor Jagung, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap
Impor yang dilakukan oleh Importir Jagung.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah mendapat masukan dari instansi terkait.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA